Klaten Kab-TTIS: Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten Klaten
Klaten Kab-TTIS (Klaten Kabupaten Tim Tanggap Insiden Siber) merupakan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS/CSIRT) sektor Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten yang dibentuk di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten. Keaslian dan legalitas tim ini dikuatkan melalui penandatanganan dokumen profil resmi menggunakan sertifikat elektronik milik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten.
Struktur Tim
Bertanggung jawab sebagai Ketua Klaten Kab-TTIS adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten.
Anggota tim terdiri dari seluruh staf pada Dinas Komunikasi dan Informatika serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, yang berperan sebagai agen penanganan insiden siber pada Pemerintah Kabupaten Klaten.
Visi dan Tujuan
Dalam pembentukannya, Klaten Kab-TTIS memiliki visi dan tujuan sebagai berikut:
- Terwujudnya ketahanan siber pada Pemerintah Kabupaten Klaten yang handal dan profesional.
- Membangun koordinasi dan komunikasi internal dan eksternal dalam mengenali, menganalisis, mitigasi, dan pemulihan insiden siber.
- Meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan informasi bagi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Konstituen
Konstituen Klaten Kab-TTIS meliputi Perangkat Daerah penyelenggara sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Layanan Utama
Klaten Kab-TTIS memberikan layanan utama berupa penanggulangan dan pemulihan insiden siber, yang mencakup:
- Deteksi
- Analisis
- Mitigasi
- Pemulihan operasi normal
- Analisis forensik
- Pemberian rekomendasi pencegahan
Layanan ini disertai pula dengan fungsi penyampaian informasi insiden siber kepada pihak terkait serta diseminasi informasi berkala untuk mencegah dan mengurangi dampak insiden.
Kewenangan
Klaten Kab-TTIS memiliki kewenangan untuk melakukan:
- Penanggulangan insiden
- Mitigasi insiden
- Investigasi dan analisis dampak insiden
- Pemulihan pasca insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Klaten Kab-TTIS melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya.